GENDER


A.    GENDER
Adalah istilah yang digunakan untuk umenjelaskan perbedaan antara perempuan dan laki – laki dalam hal peran, tanggungjawab, fungsi, hak, sikap dan perilaku yang telah dikonstruksi oleh social atau budaya yang dapat berubah – ubah sesuai kemajuan jaman. Perbedaan tersebut  tidak jarang memunculkan permasalahan atau isu gender.
Permasalahan atau isu gender adalah permasalahan yang diakibatkan karena adanya kesenjangan gender atau ketimpangan gender yang berimplikasi adanya diskriminasi terhadap salah satu pihak (laki – laki atau perempuan), dengan adanya diskriminasi adanya perempuan dalam hal akses dan control atas sumber daya, kesempatan, status, hak, peran dan penghargaan akan tercipta kndisi yang tidak adil gender.

Ketidakadilan gender termanifestasikan dalam berbagai bentuk ketidakadilan yakni :
1.      Marginalisasi (peminggiran) perempuan
Proses marginalisasi mengakibatkan kemskinan sesungguhnya menimpa baik kaum laki – laki maupun perempuan. Pemiskinan atas perempuan maupun laki – laki yang disebabkan karena jenis kelaminnya adalah merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang disebabkan gender.
2.      Sub-ordnasi
Pada dasarnya adalah keyakinan bahwa salah satu jens kelamin dianggap lebih penting dibanding jenis kelamin lainnya. Sejak lama ada pendangan menempatkan kedudukan peran perempuan lebih rendah dari laki – laki. Banyak kasus dalam tradisi, keagamaan maupun dalam aturan yang menempatkan kaum perempuan dalam tatanan sub-ordinat.
3.      Streotipe
Adalah tanggapan terhadap suatu kelmpok tertentu. Streotipe tak jarang merugikan dan menimbulkan ketidakadilan. Banyak budaya yang menganggap tugas utama kaum perempuan adalah melayani suami dan mengurus anak – anak. Tugas perempuan adalah hanya diwilayah, sumur, dapur dan kasur. Sehingga sering kali dalam kasus pelecehan seks terhadap kaum perempuanlah sebagai pemicunya dalam hal ini sang korban justru menjadi pihak yang dipersalahkan.
4.      Kekerasan
Adalah serangan atau infasi terhadap fisik maupun integritas mental psikologis orang yang disebabkan leh adanya perbedaan kekuatan. Kekerasan terhadap sesama manusia berasal dari banyak sumber, namun salah satu sumbernya adalah anggapan gender.
Banyak macam dan bentuk kejahatan yang bias dikategorikan sebagai kekerasan gender diantaranya :
a.       Pemerkosaan, termasuk yang terjadi dalam perkawinan.
b.      Pemukulan serangan fisik, yang terjadi pada rumah tangga.
c.       Penyiksaan pada organ alat kelamin.
d.      Pelacuran.
e.       Kekerasan dalam bentuk porngrafi
f.       Pemaksaan sterilisasi dalam keluarga berencana.
g.      Kekerasan terselubung, yaitu memegang atau menyentuh bagian tubuh tertentu dengan berbagai cara atau kesempatan tanpa kerelaaan si pemilik tubuh.
h.      Pelecehan seksual.
5.      Beban kerja
Anggapan bahwa pekerjaan dmestik adalah tanggungjawab kodrati perempuan sering kali menyebabkan perempuan harus berkerja lebih berat disbanding laki – laki tanpa memperoleh penghargaan yang seimbang.

            Untuk mengatasi atau mengurangi permasalahan gender diperlukan upaya pengarusutamaan gender (PUG). PUG merupakan strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia memalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki – laki kedalam perencanaan pelaksanaan dan evaluasi kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.

  
B.     PENGARUSUTAMAAN GENDER
PUG adalah strategi yang dilakukan secara rasinal dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi , kebutuhan, pelaksanaaan, pemantauan dari evaluasi seluruh  kebijakan dan program di berbagi bidang kehidupan dan pembangunan.
1.      Cakupan dan bahasan
Cakupan PUG dalam kebijakan dan program sektoral yaitu :
a.       Memasukkan permasalahan gender dalam program pembangunan.
b.      Mengintegregrasikan permasalahan gender dalam agenda pembangunan
c.       Suatu usaha untuk memasukkan kerangka gender ke dalam pelaksanaan rencana dan program sektoral.
d.      Pengakuan adanya suatu arus utama dimana gagasan keputusan dan penyebaran sumber daya dilakukan melalui pencapaian tujuan pembangunan.
e.       Mengubah arus utama agar lebih tanggap dan kondusif terhadap tujuan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan
Dalam lampiran intruksi presiden RI No 9 th 2000, dapat disimak bahwa beberapa pengertian tentang PUG telah disusun dan dikembangkan oleh berbagai pihak. Laporan dewan ekonomi PBB th 1997 menyebutkan bahwa PUG adalah suatu proses penilaian implikasi dari setiap rencana aksi bagi oerempuan dan laki – laki, mencakup peraturan, kebjakan atau program disemua tingkatan pembangunan.
Dari penegrtian diatas dapat disimpulkan bahwa PUG sebagai suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender harus dapat membuktikan bahwa aspek gender benar – benar tercermin dalam 4 fungsi utama :
a.       Perencanaan, menyusun pernyataan atau tujuan yang jelas bagi perempuan dan laki – laki.
b.      Pelaksanaan, memastikan bahwa strategi yang dijelaskan mempunyai dampak terhadap perempuan dan laki – laki.
c.       Pemantauan, mengukur kemajuan dalam pelaksanaan program dalam hal partisipasi dan manfaat bagi perempuan dan laki – laki.
d.      Penilaian, memastiakn bahwa status perempuan maupun laki – laki sudah menjadi lebih setara dan seimbang.
2.      Tujuan PUG.
Seperti tercantum panduan pelaksanaan inpres No 9 th 2000. Tujuan PUG adalah :
a.       Membentuk mekanisme untuk formulasi kebijakan dan program yang responsive gender.
b.      Memberikan perhatian khusus pada kelompok yang mengalami marginalisasi sebagi dampak dari bias gender.
c.       Meningkatkan pemahaman dan kesadaran semua pihak baik pemerintah maupun non-pemerintah
3.      Sasaran PUG
PUG gender akan berhasil jika secara konsisten dan tanggungjawabdilaksanakan oleh seluruh kalangan masyarakat, organisasi perempuan LSM, organisasi profesi, organisasi swasta, organisasi keagamaan maupun keluarga.
4.      Prinsip penerapan PUG di Indonesia
a.       Menghargai keragaman pluralistis.
Yaitu menerima keragaman etnis budaya dan adat – istiadat, karena bangsa Indonesia dalam kehidupan yang terdiri dari suku bangsa, agama dan adat – istiadat tadi merupakan kekayaan potensial dari keragaman yang perlu dipertahankan dalam PUG tanpa harus mempertentangkan keragaman tersebut.
b.      Bukan pendekatan dikotomis
Yatu pendekatan dalam rangka PUG tidak melalui pendekatan dikotomis yang slalu mempertimbangkan antara kepentingan laki – laki dan perempuan.
c.       Melalui proses pemampuan sosialisasi dan  advokasi.
Adalah melalui perjuanan dan penerapan secara bertahap melalui proses sosialisasi dan advokasi pelaksanaannya harus dengan penuh pertimbangan melalui proses sosialisasi dan advokasi yang tidak bertentangan dengan kepentingan masyarkat.
d.      Menjunjung nilai HAM dan demokrasi
Penerapan PUG selalu menjunjung nilai – nilai HAM dan demokrasi sehingga akan diterima oleh lapisan masyarkat secara sadar. 
5.      Ruang Lingkup PUG
a.       Perencanaan yang responsife gender adalah perencanaan yang dibuat oleh seluruh lembaga pemerintah organisasi profesi masyarakat yang di susun dengan pertimbangan 4 aspek seperti peran, akses, manfaat, dan control yang dilakukan secara setara terhadap perempuan dan laki – laki. Perencanaan kebijakan yang responsife dilakukan setiap 5 tahun sekali (kebijakan jangka menengah seperti propenas dan propeda). Sedangkan perencanaan program dilakukan dalam rangka menjabarkan kebijakan yang telah ditetapkan.
b.      Pelaksanaan
Pelaksanaan PUG perlu didukung dan diefektifkan dengan menetapkan hal – hali sebagi berikut :
1.      Pemampuan para pelaksana PUG.
2.      Penyusunan perangkat analisis, pemantauan dan penilaian.
3.      Pembentukan mekanisme pelaksanaan PUG
4.      Pembuatan kebijakan formal yang mampu mengembangkan komitmen segenap jajaran pemerintah dan swasta.
5.      Pembentukan kelembagaan PUG pada instansi pemerintah disetiap tingkatan wilayah.
c.       Pemantauan dan evaluasi
Berbagi kebijakan program dan kegiatan yang sudah disusun perlu dipantau dan dievaluasi dengan memperhatikan hal – hal berikut :
1.      Dapat dipertanggungjawabkan
2.      Tepat waktu
3.      Sederharan, efektif dan efisien
4.      Transparan, dapat dipercaya dengan data yang valid.
5.      Menggunakan data terpilah menurut jenis kelamin
6.      Adanya indicator dan tolok ukur. 
6.            Procedure dan langkah – langkah PUG
Langkah yang perlu dilakukan dalam PUG sebagi berikut :
a.       Meninjau dan menelaah kembali amanat dan pesan yang terkandung dalam berbagai kesepakatan nasional maupun internasional
b.      Mempelajari statistic gender yang perlu ditangani dan memformulasikan cara menanganinya.
c.       Mengidentifikasi masalah gender yang mempengaruhi program dan kegiatan
d.      Meninjau kembali berbagai kebijakan fisi misi dan tujuan organisasi.
e.       Formulasikan kembali secara eksplisit kebijakan dan program tersebut untuk memastikan bahwa manfaat yang sama akan diperoleh laki – laki dan perempuan.
f.       Tunjukkann kegiatan utama yang harus dilakukan agar tercapai tujuan kebijakan
g.      Paparkan advokasi kebijakan, rencana, tujuan dan kegiatan yang telah direfisi kapada pejabat yang berwenagn untuk memperoleh komitmen dan dukungan politik.
h.      Adakan sosialisasi suatu pertemuan orientasi dengan staf yang bersangkutan untuk memberitahukan tengang kebijakan dan rencana sektoral yangsudah direfisi
i.        Susun gender focal point pada setiap department yang terdiri dari wakil – wakil setiap unsure department.
j.        Menyusun petunjuk pelaksanaan kebijakan dan program aksi
7.     Identifikasi permasalahan gender
Permasalahan gender dapat ditinjau dari 4 aspek :
a.       Social budaya
Kondisi yang diciptakan atau yang drekayasa oleh norma adat – istiadat yang membedakan peran dan fungsi laki – laki dan perempuan yang berkatan dengan kemampuan
b.      Agama
Mengatur hubungan vertical antara manusia dengan Tuhannya maupun mengatur hubungan horizontal antara sesamanya.
c.       Ekonomi
D Indonesia dalam rumah tangga perempuan dipolakan sebagai unsure pengatur atau penguna penghasilan. Suami dengan pembagian tugas antara yang menghasilkan dan yang mengatur pengeluaran.
d.      Peraturan perundang – undangan
Secara hukum menururt UUD 1945 laki – laki dan perempuan sebagi warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pembangunan dan pembela Negara, namun bila diamati secara teliti masih dirasakan adaya perbedaan (diskriminasi) terhadap kaum perempuan dalam berbagai hal, antara lain dalam kesempatan, pendidikan, perlakuan, dan pengajian ditempat kerja.



0 komentar:

Posting Komentar

Komentarmu adalah Kepedulianmu

 

About

You Are Nothing but it`s yourself. jadikanlah dirimu, menjadi karya yang luarbiasa, dengan segala kemampuan, batasan yang dimiliki, karena kamu adalah kamu. hidupmu, adalah hidupmu. Kesuksesan berada diantara tubuhmu, jadikanlah sesuatu dengan Bijaksana. Kesuksesan berasal dari rasa syukur, dan kebijaksanaanmu dalam menyikapi berbagai hal. Get it.....!