A.
GENDER
Adalah
istilah yang digunakan untuk umenjelaskan perbedaan antara perempuan dan laki –
laki dalam hal peran, tanggungjawab, fungsi, hak, sikap dan perilaku yang telah
dikonstruksi oleh social atau budaya yang dapat berubah – ubah sesuai kemajuan
jaman. Perbedaan tersebut tidak jarang
memunculkan permasalahan atau isu gender.
Permasalahan
atau isu gender adalah permasalahan yang diakibatkan karena adanya kesenjangan
gender atau ketimpangan gender yang berimplikasi adanya diskriminasi terhadap
salah satu pihak (laki – laki atau perempuan), dengan adanya diskriminasi
adanya perempuan dalam hal akses dan control atas sumber daya, kesempatan,
status, hak, peran dan penghargaan akan tercipta kndisi yang tidak adil gender.
Ketidakadilan gender termanifestasikan dalam berbagai bentuk ketidakadilan yakni :
1.
Marginalisasi
(peminggiran) perempuan
Proses marginalisasi
mengakibatkan kemskinan sesungguhnya menimpa baik kaum laki – laki maupun
perempuan. Pemiskinan atas perempuan maupun laki – laki yang disebabkan karena
jenis kelaminnya adalah merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang
disebabkan gender.
2.
Sub-ordnasi
Pada dasarnya adalah
keyakinan bahwa salah satu jens kelamin dianggap lebih penting dibanding jenis
kelamin lainnya. Sejak lama ada pendangan menempatkan kedudukan peran perempuan
lebih rendah dari laki – laki. Banyak kasus dalam tradisi, keagamaan maupun
dalam aturan yang menempatkan kaum perempuan dalam tatanan sub-ordinat.
3.
Streotipe
Adalah tanggapan
terhadap suatu kelmpok tertentu. Streotipe tak jarang merugikan dan menimbulkan
ketidakadilan. Banyak budaya yang menganggap tugas utama kaum perempuan adalah
melayani suami dan mengurus anak – anak. Tugas perempuan adalah hanya
diwilayah, sumur, dapur dan kasur. Sehingga sering kali dalam kasus pelecehan
seks terhadap kaum perempuanlah sebagai pemicunya dalam hal ini sang korban
justru menjadi pihak yang dipersalahkan.
4.
Kekerasan
Adalah serangan atau
infasi terhadap fisik maupun integritas mental psikologis orang yang disebabkan
leh adanya perbedaan kekuatan. Kekerasan terhadap sesama manusia berasal dari
banyak sumber, namun salah satu sumbernya adalah anggapan gender.
Banyak macam dan bentuk
kejahatan yang bias dikategorikan sebagai kekerasan gender diantaranya :
a. Pemerkosaan,
termasuk yang terjadi dalam perkawinan.
b. Pemukulan
serangan fisik, yang terjadi pada rumah tangga.
c. Penyiksaan
pada organ alat kelamin.
d. Pelacuran.
e. Kekerasan
dalam bentuk porngrafi
f. Pemaksaan
sterilisasi dalam keluarga berencana.
g. Kekerasan
terselubung, yaitu memegang atau menyentuh bagian tubuh tertentu dengan
berbagai cara atau kesempatan tanpa kerelaaan si pemilik tubuh.
h. Pelecehan
seksual.
5.
Beban
kerja
Anggapan bahwa
pekerjaan dmestik adalah tanggungjawab kodrati perempuan sering kali
menyebabkan perempuan harus berkerja lebih berat disbanding laki – laki tanpa
memperoleh penghargaan yang seimbang.
Untuk mengatasi atau mengurangi permasalahan gender
diperlukan upaya pengarusutamaan gender (PUG). PUG merupakan strategi yang
dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan
gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia memalui kebijakan dan program
yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan
dan laki – laki kedalam perencanaan pelaksanaan dan evaluasi kebijakan dan
program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
B.
PENGARUSUTAMAAN
GENDER
PUG adalah strategi
yang dilakukan secara rasinal dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan
keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan
program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi , kebutuhan, pelaksanaaan,
pemantauan dari evaluasi seluruh
kebijakan dan program di berbagi bidang kehidupan dan pembangunan.
1.
Cakupan
dan bahasan
Cakupan PUG dalam
kebijakan dan program sektoral yaitu :
a. Memasukkan
permasalahan gender dalam program pembangunan.
b. Mengintegregrasikan
permasalahan gender dalam agenda pembangunan
c. Suatu
usaha untuk memasukkan kerangka gender ke dalam pelaksanaan rencana dan program
sektoral.
d. Pengakuan
adanya suatu arus utama dimana gagasan keputusan dan penyebaran sumber daya
dilakukan melalui pencapaian tujuan pembangunan.
e. Mengubah
arus utama agar lebih tanggap dan kondusif terhadap tujuan kesetaraan dan
keadilan gender dalam pembangunan
Dalam
lampiran intruksi presiden RI No 9 th 2000, dapat disimak bahwa beberapa
pengertian tentang PUG telah disusun dan dikembangkan oleh berbagai pihak.
Laporan dewan ekonomi PBB th 1997 menyebutkan bahwa PUG adalah suatu proses
penilaian implikasi dari setiap rencana aksi bagi oerempuan dan laki – laki, mencakup
peraturan, kebjakan atau program disemua tingkatan pembangunan.
Dari penegrtian diatas
dapat disimpulkan bahwa PUG sebagai suatu strategi untuk mencapai kesetaraan
dan keadilan gender harus dapat membuktikan bahwa aspek gender benar – benar
tercermin dalam 4 fungsi utama :
a. Perencanaan,
menyusun pernyataan atau tujuan yang jelas bagi perempuan dan laki – laki.
b. Pelaksanaan,
memastikan bahwa strategi yang dijelaskan mempunyai dampak terhadap perempuan
dan laki – laki.
c. Pemantauan,
mengukur kemajuan dalam pelaksanaan program dalam hal partisipasi dan manfaat
bagi perempuan dan laki – laki.
d. Penilaian,
memastiakn bahwa status perempuan maupun laki – laki sudah menjadi lebih setara
dan seimbang.
2.
Tujuan
PUG.
Seperti tercantum
panduan pelaksanaan inpres No 9 th 2000. Tujuan PUG adalah :
a. Membentuk
mekanisme untuk formulasi kebijakan dan program yang responsive gender.
b. Memberikan
perhatian khusus pada kelompok yang mengalami marginalisasi sebagi dampak dari
bias gender.
c. Meningkatkan
pemahaman dan kesadaran semua pihak baik pemerintah maupun non-pemerintah
3.
Sasaran
PUG
PUG gender akan
berhasil jika secara konsisten dan tanggungjawabdilaksanakan oleh seluruh
kalangan masyarakat, organisasi perempuan LSM, organisasi profesi, organisasi
swasta, organisasi keagamaan maupun keluarga.
4.
Prinsip
penerapan PUG di Indonesia
a. Menghargai
keragaman pluralistis.
Yaitu menerima
keragaman etnis budaya dan adat – istiadat, karena bangsa Indonesia dalam
kehidupan yang terdiri dari suku bangsa, agama dan adat – istiadat tadi
merupakan kekayaan potensial dari keragaman yang perlu dipertahankan dalam PUG
tanpa harus mempertentangkan keragaman tersebut.
b. Bukan
pendekatan dikotomis
Yatu pendekatan dalam
rangka PUG tidak melalui pendekatan dikotomis yang slalu mempertimbangkan
antara kepentingan laki – laki dan perempuan.
c. Melalui
proses pemampuan sosialisasi dan
advokasi.
Adalah melalui
perjuanan dan penerapan secara bertahap melalui proses sosialisasi dan advokasi
pelaksanaannya harus dengan penuh pertimbangan melalui proses sosialisasi dan
advokasi yang tidak bertentangan dengan kepentingan masyarkat.
d. Menjunjung
nilai HAM dan demokrasi
Penerapan PUG selalu
menjunjung nilai – nilai HAM dan demokrasi sehingga akan diterima oleh lapisan
masyarkat secara sadar.
5.
Ruang
Lingkup PUG
a. Perencanaan
yang responsife gender adalah perencanaan yang dibuat oleh seluruh lembaga
pemerintah organisasi profesi masyarakat yang di susun dengan pertimbangan 4
aspek seperti peran, akses, manfaat, dan control yang dilakukan secara setara
terhadap perempuan dan laki – laki. Perencanaan kebijakan yang responsife
dilakukan setiap 5 tahun sekali (kebijakan jangka menengah seperti propenas dan
propeda). Sedangkan perencanaan program dilakukan dalam rangka menjabarkan
kebijakan yang telah ditetapkan.
b. Pelaksanaan
Pelaksanaan PUG perlu
didukung dan diefektifkan dengan menetapkan hal – hali sebagi berikut :
1. Pemampuan
para pelaksana PUG.
2. Penyusunan
perangkat analisis, pemantauan dan penilaian.
3. Pembentukan
mekanisme pelaksanaan PUG
4. Pembuatan
kebijakan formal yang mampu mengembangkan komitmen segenap jajaran pemerintah
dan swasta.
5. Pembentukan
kelembagaan PUG pada instansi pemerintah disetiap tingkatan wilayah.
c. Pemantauan
dan evaluasi
Berbagi kebijakan
program dan kegiatan yang sudah disusun perlu dipantau dan dievaluasi dengan
memperhatikan hal – hal berikut :
1. Dapat
dipertanggungjawabkan
2. Tepat
waktu
3. Sederharan,
efektif dan efisien
4. Transparan,
dapat dipercaya dengan data yang valid.
5. Menggunakan
data terpilah menurut jenis kelamin
6. Adanya
indicator dan tolok ukur.
6.
Procedure
dan langkah – langkah PUG
Langkah yang perlu
dilakukan dalam PUG sebagi berikut :
a. Meninjau
dan menelaah kembali amanat dan pesan yang terkandung dalam berbagai
kesepakatan nasional maupun internasional
b. Mempelajari
statistic gender yang perlu ditangani dan memformulasikan cara menanganinya.
c. Mengidentifikasi
masalah gender yang mempengaruhi program dan kegiatan
d. Meninjau
kembali berbagai kebijakan fisi misi dan tujuan organisasi.
e. Formulasikan
kembali secara eksplisit kebijakan dan program tersebut untuk memastikan bahwa
manfaat yang sama akan diperoleh laki – laki dan perempuan.
f. Tunjukkann
kegiatan utama yang harus dilakukan agar tercapai tujuan kebijakan
g. Paparkan
advokasi kebijakan, rencana, tujuan dan kegiatan yang telah direfisi kapada
pejabat yang berwenagn untuk memperoleh komitmen dan dukungan politik.
h. Adakan
sosialisasi suatu pertemuan orientasi dengan staf yang bersangkutan untuk
memberitahukan tengang kebijakan dan rencana sektoral yangsudah direfisi
i.
Susun gender focal point pada setiap
department yang terdiri dari wakil – wakil setiap unsure department.
j.
Menyusun petunjuk pelaksanaan kebijakan
dan program aksi
7. Identifikasi
permasalahan gender
Permasalahan gender dapat ditinjau dari 4 aspek :
a. Social
budaya
Kondisi yang diciptakan
atau yang drekayasa oleh norma adat – istiadat yang membedakan peran dan fungsi
laki – laki dan perempuan yang berkatan dengan kemampuan
b. Agama
Mengatur hubungan
vertical antara manusia dengan Tuhannya maupun mengatur hubungan horizontal
antara sesamanya.
c. Ekonomi
D Indonesia dalam rumah
tangga perempuan dipolakan sebagai unsure pengatur atau penguna penghasilan.
Suami dengan pembagian tugas antara yang menghasilkan dan yang mengatur
pengeluaran.
d. Peraturan
perundang – undangan
Secara hukum menururt
UUD 1945 laki – laki dan perempuan sebagi warga Negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama dalam pembangunan dan pembela Negara, namun bila diamati
secara teliti masih dirasakan adaya perbedaan (diskriminasi) terhadap kaum
perempuan dalam berbagai hal, antara lain dalam kesempatan, pendidikan,
perlakuan, dan pengajian ditempat kerja.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah Kepedulianmu